Langsung ke konten utama

HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL

Pengertian Hak Kekayaan Intelektual
 Hak Kekayaan Intelektual (HKI), adalah padanan kata yang biasa digunakan untuk Intellectual Property Rights (IPR), yakni hak yang timbul bagi hasil olah pikir yang menghasikan suatu produk atau proses yang berguna untuk manusia pada intinya HKI adalah hak untuk menikmati secara ekonomis hasil dari suatu kreativitas intelektual. Objek yang diatur dalam HKI adalah karya-karya
yang timbul atau lahir karena kemampuan intelektual manusia.  

Cabang-Cabang dan Pengaturan Hak Kekayaan Intelektual
Secara umum Hak Kekayaan Intelektual dapat terbagi dalam dua katogori yaitu: Hak Cipta dan Hak Kekayaan Industri. Sedangkan Hak Kekayaan Industri meliputi Paten, Merek, Desain Industri, Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu, Rahasia Dagang dan Varietas Tanaman Perjanjian TRIP’s tidak mendefinisikan kekayaan intelektual, tetapi pasal 1.2-nya menyebutkan bahwa kekayaan intelektual terdiri dari:
a. Hak cipta dan hak-hak yang berkaitan dengan hak cipta (seperti hak dari seni pertunjukan, produser rekaman suara dan organisasi penyiaran)
b. Merek;
c. Indikasi Geografis;
d. Desain Industri;
e. Paten;
f. Desain Tata Sirkuit Terpadu;
g. Rahasia Dagang dan Data Mengenai Test (Test Data)
h. Varietas Tanaman Baru.

Pembagian lainnya yang dilakukan oleh para ahli adalah dengan mengelompokkan HKI sebagai induknya yang memiliki dua cabang besar yaitu:
a. Hak Milik Perindustrian/Hak Kekayaan Perindustrian (Induistrial Property Right).
b. Hak Cipta serta hak-hak yang berkaitan dengan hak cipta (Neighbouring Right).

Di Indonesia HKI diatur dalam undang-undang yang meliputi tujuh bidang, yaitu:
a. Hak cipta pertama kali diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1982, setelah mengalami tiga kali pergantian hak cipta terakhir kalinya diatur dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002.
b. Paten diatur dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1989, diganti oleh Undang-Undang Nomor 13Tahun 1997, terakhir diganti oleh UndangUndang Nomor 14 Tahun 2001.
c. Merek diatur dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1992, diganti oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1997, terakhir diganti oleh UndangUndang Nomor 15Tahun 2001.
d. Perlindungan Varietas Tanaman diatur dengan Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2000.
e. Rahasia Dagang diatur dengan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2000.
f. Desain Industri diatur dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000
g. Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu diatur dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2000

UU HKI BAGI INDONESIA PERLUKAH?
1. Awareness tentang Copyright masih rendah sekali.
2. Indonesia sudah punya UU HKI yang isinya memberi kendali penuh industri IT. Sehingga terkesan hanya menguntungkan perusahaan-perusahaan besar Amerika, dan tidak berpihak pada industri lokal.
3. Kritikan-kritikan yang sering muncul:
- Ada yang berpendapat bahwa konsep hak cipta tidak pernah menguntungkan masyarakat serta selalu memperkaya beberapa pihak dengan mengorbankan kreativitas
- Ada yang berpendapat bahwa konsep hak cipta sekarang harus diperbaiki agar sesuai dengan kondisi sekarang, yaitu adanya masyarakat informasi baru.
4. Keberhasilan proyek perangkat lunak bebas seperti Linux, Mozilla Firefox, dan Server HTTP Apache telah menunjukkan bahwa ciptaan bermutu dapat dibuat tanpa adanya sistem sewa bersifat monopoli berlandaskan hak cipta.
5. Produk-produk tersebut menggunakan hak cipta untuk memperkuat persyaratan lisensinya, yang dirancang untuk memastikan kebebasan ciptaan dan tidak menerapkan hak eksklusif yang bermotif uang; lisensi semacam itu disebut copyleft atau lisensi perangkat lunak bebas.

COPYLEFT STRATEGI INDONESIA BEBAS PEMBAJAKAN
1. Copyleft, adalah permainan kata dari copyright (hak cipta) yang memiliki makna saling berlawanan (right vs left)
2. Copyleft, adalah hak cipta untuk memastikan bahwa semua orang yang menerima salinan atau versi turunan dari suatu karya dapat menggunakan, memodifikasi, dan juga mendistribusikan ulang baik karya, maupun versi turunannya.
3. Lambang copyleft yang merupakan lambang hak cipta (copyright) yang diputar ke kiri.
4. Copyleft diterapkan pada hasil karya :
- Perangkat lunak
- Dokumen
- Musik
 - dan Seni
5. Pengarang dan pengembang yang menggunakan copyleft untuk karya mereka dapat melibatkan orang lain untuk mengembangkan karyanya sebagai suatu bagian dari proses yang berkelanjutan. Contoh Copyleft Lisensi GPL digunakan pada Software OpenSource.
- GPL memberikan hak kepada orang lain untuk menggunakan sebuah ciptaan asalkan modifikasi atau produk derivasi dari ciptaan tersebut memiliki lisensi yang sama. Kebalikan dari hak cipta adalah public domain.
- Ciptaan dalam public domain dapat digunakan sekehendaknya oleh pihak lain.
- Sebuah karya adalah public domain jika pemilik hak ciptanya menghendaki demikian. Selain itu, hak cipta memiliki waktu kadaluwarsa.
- Sebuah karya yang memiliki hak cipta akan memasuki public domain setelah jangka waktu tertentu.

PATENT
1. Paten, adalah hak khusus yang diberikan negara kepada penemu atas hasil penemuannya di bidang teknologi
2, Inventor, adalah seorang yang secara sendiri atau beberapa orang yang secara bersama-sama melaksanakan kegiatan yang menghasilkan invensi (temuan)
3. Pemegang paten adalah inventor sebagai pemilik paten atau pihak yang menerima hak tersebut dari pemilik paten yang terdaftar dalam Daftar Umum Paten

 Fungsi Paten:
1. Alat perlindungan menjamin hak komersialisasi
2. Peringatan kepadan pihak yang berniat melanggar
3. Advertensi untuk meningkatkan value produk
4. Informasi paten sebagai referensi pengembangan lebih lanjut
5. Informasi paten merupakan informasi strategi riset suatu perusahaan

Manfaat Penelusuran Informasi Paten
1. Untuk mengetahui apakah suatu ide penemuan / hasil penelitian:
- Kadaluwarsa
- Duplikasi terhadap paten yang sudah ada
- Tidak sesuai dengan trend perkembangan teknologi
- Tidak sesuai dengan trend kebutuhan pasar
2. Penelusuran infomasi paten dapat dilakukan di beberapa website berikut:
- http://www.dgip.go.id
- http://www.uspto.gov
- http://wwww.jpo.gov
- http://www.epo.gov
- www.delphion.com
- www.cambiaip.org

TRADEMARK
1. Digunakan oleh pebisnis untuk mengidentifikasikan sebuah produk atau layanan
2. Meliputi nama produk atau layanan, beserta logo, simbol, gambar yang menyertai produk atau layanan tersebut
3. Merk terdaftar mendapat perlindungan hukum untuk jangka waktu 10 tahun sejak tanggal penerimaan dan dapat diperpanjang
4. Contoh: -Merk dagang misalnya "Kentucky Fried Chicken"
-Adanya urutan kata-kata tersebut beserta variasinya (misalnya "KFC"), dan logo dari produk tersebut Rahasia Dagang (Trade Secret)
1. Informasi yang tidak diketahui oleh umum di bidang teknologi dan/atau bisnis
2. Mempunyai nilai ekonomi karena berguna dalam kegiatan usaha, dan dijaga oleh pemilik Rahasia Dagang
3. Rahasia dagang tidak dipublikasikan ke publik
4. Jangka waktu untuk hak rahasia dagang tidak terbatas, sepanjang rahasia itu dipegang oleh pemiliknya
5. Contoh : - Resep minuman Coca Cola
- Source code dari Microsoft Windows

DESAIN INDUSTRI
1. Suatu kreasi tentang bentuk, konfigurasi atau komposisi garis atau warna, atau garis dan warna, atau gabungan daripadanya yang berbentuk tiga dimensi atau dua dimensi yang memberikan kesan estetis dan dapat diwujudkan dalam pola tiga dimensi atau dua dimensi serta dapat dipakai untuk menghasilkan suatu produk, barang, komoditas industri atau kerajinan tangan.
2. Hak Desain Industri adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara Republik Indonesia kepada Pendesain atas hasil kreasinya untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri, atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakan hak tersebut.
3. Perlindungan terhadap hak desain industri diberikan untuk jangka waktu 10 tahun terhitung sejak tanggal penerimaan permohonan Desain Industri ke Kantor Ditjen Hak Kekayaan Intelektual.

DESAIN TATA LETAK SIRKUIT TERPADU
1. Sirkuit Terpadu:
- Suatu produk dalam bentuk jadi atau setengah jadi
- Di dalamnya terdapat elemen-elemen dan sekurang-kurangnya adalah elemen aktif, yang sebagian atau seluruhnya saling berkaitan serta dibentuk secara terpadu di dalam sebuah bahan semikonduktor yang dimaksudkan untuk menghasilkan fungsi elektronik

2. Desain Tata Letak
- Kreasi berupa rancangan peletakan tiga dimensi dari berbagai elemen, sekurang-kurangnya satu dari elemen tersebut adalah elemen aktif, serta sebagian atau semua interkoneksi dalam suatu sirkuit terpadu dan peletakan tiga dimensi tersebut dimaksudkan untuk persiapan pembuatan sirkuit terpadu.
- Sekurang-kurangnya satu dari elemen tersebut adalah elemen aktif, serta sebagian atau semua interkoneksi dalam suatu sirkuit terpadu dan peletakan
3 dimensi tersebut dimaksudkan untuk persiapan pembuatan sirkuit terpadu.
- Hak desain tata letak sirkuit terpadu diberikan untuk desain tata letak sirkuit terpadu yang orisinil Desain orisinil maksudnya adalah :
- Merupakan hasil karya mandiri pendesain
- Pada saat desain tersebut dibuat tidak merupakan sesuatu yang umum bagi para pendesain
- DTLST terdaftar mendapatkan perlindungan hukum untuk jangka waktu 10 tahun sejak pertama kali DTLST dieksploitasi secara komersial atau sejak tanggal penerimaan permohonan pendaftaran.

Komentar